Malaka,Gardatimor.Id- Pasca Pemberhentian Semua Kepala Dusun dan Kaur Desa Bone Tasea, Menjadi Perbincangan Publik Setelah Pelantikan Pj. Desa Bone Tasea Oleh Bupati dan Wakil Bupati di Pantai Motadikin.
Pemberhentian tersebut melalui surat yang diberikan oleh Pj. Desa Bone Tasea dengan Nomor Surat; DS.Bota.140/54/V/2025 tentang pemberitahuan dan Ucapan Terimakasih. Tertanggal 5 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Desa Bone Tasea Dominika Seuk Nahak A.Md.,Keb.
Hal ini menuai konflik di wilayah Desa Bone Tasea, salah satu kadus yang diberhentikan Maksimus Seran, ketika ditemui Senin, 19 Mei 2025, sampaikan pemberhentian kami tidak sebagai kadus dan Kaur itu sangat melangkahi aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar diangkat dan diberhentikan itu Kewenangan Kepala Desa, hanya sesuai aturan SK berlaku satu tahun, makanya harus sesuai prosedur, boleh diberhentikan kecuali tidak aktif kerja atau kesalahan lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










