Pasca Pemberhentian Kadus dan Kaur, Pj. Desa Bontas Ini Perintah Dari Atas

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 889 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Pemberitahuan dan Ucapan Terimakasih Dari Pj. Desa Bone Tasea 
 (Foto-Ist)

Surat Pemberitahuan dan Ucapan Terimakasih Dari Pj. Desa Bone Tasea (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id- Pasca Pemberhentian Semua Kepala Dusun dan Kaur Desa Bone Tasea, Menjadi Perbincangan Publik Setelah Pelantikan Pj. Desa Bone Tasea Oleh Bupati dan Wakil Bupati di Pantai Motadikin.

Pemberhentian tersebut melalui surat yang diberikan oleh Pj. Desa Bone Tasea dengan Nomor Surat; DS.Bota.140/54/V/2025 tentang pemberitahuan dan Ucapan Terimakasih. Tertanggal 5 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Desa Bone Tasea Dominika Seuk Nahak A.Md.,Keb.

Hal ini menuai konflik di wilayah Desa Bone Tasea, salah satu kadus yang diberhentikan Maksimus Seran, ketika ditemui Senin, 19 Mei 2025, sampaikan pemberhentian kami tidak sebagai kadus dan Kaur itu sangat melangkahi aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar diangkat dan diberhentikan itu Kewenangan Kepala Desa, hanya sesuai aturan SK berlaku satu tahun, makanya harus sesuai prosedur, boleh diberhentikan kecuali tidak aktif kerja atau kesalahan lainnya.

Baca Juga :  Musrenbang Tahun 2025, Anggota DPRD Malaka Soroti Pimpinan OPD Yang Tidak Hadir

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru