Penasehat Hukum Staf Keuagan CU Cabang Kefamenanu, Manejer Juga Ikut Bertanggungjawab

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023 - 07:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Redaksi Dibaca 144 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Staf Keuangan CU Cabang Kefamenanu, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH (foto_Istimewa)

Kuasa Hukum Staf Keuangan CU Cabang Kefamenanu, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH (foto_Istimewa)

Kefamenanu,Gardatimor.Id – Kasus Staf Keuangan Credit Union Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Manejer CU, jugq bertanggungjawab hilangnya uang 500juta lebih itu sesuai dengan fakta – fakta dalam dipersidangan.

Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada dua orang saksi, Maria Imelda Tunbesi (Manejer KCU Cabang Kefamenanu), dan Teller Maria Gaudensiana Asten

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH Penasehat Hukum Iggit Staf Keuangan KCU Cabang Kefamenanu, ditemui, Kamis, 21 September 2023 usai sidang dengar keterangan saksi dirinya menyampaikan melalui pertanyaan -pertanyaan yang disampaikan kepada para saksi terungkap beberapa fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang klien saya Iggit melakukan transaksi dan penarikan itu atas dasar Kuasa Otorisasi yang diberikan oleh Manejer”.

Dan Otorisasi itu dalam bentuk ID sehingga digunakan oleh klien saya untuk melakukan transaksi yang namanya transaksi dana-dana titipan anggota yang dengan nilai 500juta lebih, yang dilakukan berdasarkan Otorisasi yang diberikan oleh Manejer.

Tentu itu semua sudah berlaku secara terus menerus, dan mengenai Otorisasi ini menjadi penting karena untuk apa harus lakukan transaksi terhadap dana titipan anggota itu.

Jadi dana titipan anggota itu bersumber dari dana anggota yang sudah meninggal dan anggota yang telah keluar dari keanggotaan yang dititipkan dalam satu akun nomor 2033 yang didalamnya terisi uang uang itu.

Baca Juga :  Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Sehingga ketika ada transaksi maka yang pasti harus ada Otorisasi kalau tanpa Otorisasi yang namanya ID dari Manejer tentu transaksi itu tidak mungkin bisa dilakukan dan itu syarat penting yang dilakukan secara online dalam bentuk aplikasi.

Oleh karena itu, ID berfungsi untuk mengakses data-data yang ada termasuk transaksi dana-dana nasabah itu.

Kemudian minggu depan kalau saksi sudah rampung, bisa dibuatkan kesimpulan, yang ditarik dari fakta -fakta yang terbuka dan terungkap di persidangan baik itu bukti saksi maupun bukti surat.

“Dan kita punya keyakinan klien saya Iggit dalam kasus ini pertanggujawaban itu secara berjenjang tentu Manejer juga turut bertanggungjawab dan itu terungkap persidangan tadi”.

Karena Manejer bertanggungjawab pada seluruh transaksi keuangan baik uang masuk dan uang keluar mencangkupi juga penarikan dana titipan anggota.

Itu sebagai tanggungjawab Manejer dalam hal ini Maria Imelda Tunbesi, dan masih lanjut sidang dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Yang dihadirkan oleh JPU pada tanggal 2 Oktober mendatang. GT_Red

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot
Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru