“Saya menilai pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah riel dipandang relevan dihubungkan dengan munculnya fakta persidangan.
Hakim memberikan pertimbangan yang sangat progresif dimana Hakim tidak terjebak dalam skema skema prosedural tapi bagaimana keadilan itu bisa beroperasi secara kontekstual sehingga hukum dapat bekerja secara maksimal
Mengapa saya katakan ini putusan progresif karena putusan bebas tersebut tidak semata mata terjebak di zonasi logika normatif atau terjebak pada skema-skema legalistik semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi manusialah yang ada di titik pusat perputaran hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanusiaan dan keadilan
Artinya dalam konteks ini hukum mampu merespon kebutuhan sosial kata Ketua Peradi Atambua ini.
Ini yang saya lihat dari putusan bebas,
Tentu kami menghormati putusan Hakim ini.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










