Penasehat Hukum; Unsur Pidana Tidak Terbukti ! BKB Divonis Bebas

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 210 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me,

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me,

Malaka,Gardatimor.Id – Pertimbangan Unsur Pidananya Tidak Terbukti , BKB Divonis Bebas Oleh Hakim Dalam Sidang Perkara Pidana.

Perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2024/PN.Atb tanggal 16/12/2024 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB. Dengan Sidang dipimpin oleh Ester Siregar, S. H., M. H sebagai Hakim Ketua, didampingi Muhamad Jauhari, S. H dan Junus Dominggus Saseli, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Panitera Pengganti Yohanes Mone, S. H serta dihadiri oleh Penuntut Umum.

Dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me, Sebelumnya Terdakwa BKB didakwa melanggar pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf b KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan Rabu, 18 Desember 2024, menyampaikan setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum serta mendengarkan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Oleh karena perbuatan klien saya tidak terbukti, maka klien saya BKB dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak). Karena pertimbangan unsur pidananya tidak terbukti.

Baca Juga :  Unik! Usai Menang Perkara Kuasa Hukum Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kliennya

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot
Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru