Penasehat Hukum; Unsur Pidana Tidak Terbukti ! BKB Divonis Bebas

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 299 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me,

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me,

Malaka,Gardatimor.Id – Pertimbangan Unsur Pidananya Tidak Terbukti , BKB Divonis Bebas Oleh Hakim Dalam Sidang Perkara Pidana.

Perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2024/PN.Atb tanggal 16/12/2024 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB. Dengan Sidang dipimpin oleh Ester Siregar, S. H., M. H sebagai Hakim Ketua, didampingi Muhamad Jauhari, S. H dan Junus Dominggus Saseli, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Panitera Pengganti Yohanes Mone, S. H serta dihadiri oleh Penuntut Umum.

Dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me, Sebelumnya Terdakwa BKB didakwa melanggar pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf b KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan Rabu, 18 Desember 2024, menyampaikan setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum serta mendengarkan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Oleh karena perbuatan klien saya tidak terbukti, maka klien saya BKB dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak). Karena pertimbangan unsur pidananya tidak terbukti.

Baca Juga :  Kegiatan Reses; Anggota DPRD Fraksi NasDem Memberikan Bantuan Langsung Kepada Masyarakat Desa Fafoe

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi
Reses Ketua Fraksi NasDem, Penuh Rasa Kekeluargaan, Andri Bria; Penuhi Keluhan Warga Desa Umalor
Wakil Bupati HMS, Kunjungan Tanpa Tujuan, Perubahan Anggaran Tidak Dianggarkan Untuk Jalan Longsor Weoe- Uluklubuk
Wakil Bupati Henri Simu, Dinilai Kunjungan Sebatas Pencitraan, Jalan Weoe – Uluklubuk Tak Kunjung Diperbaiki

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru