Penasehat Hukum; Unsur Pidana Tidak Terbukti ! BKB Divonis Bebas

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 274 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me,

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me,

Malaka,Gardatimor.Id – Pertimbangan Unsur Pidananya Tidak Terbukti , BKB Divonis Bebas Oleh Hakim Dalam Sidang Perkara Pidana.

Perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2024/PN.Atb tanggal 16/12/2024 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB. Dengan Sidang dipimpin oleh Ester Siregar, S. H., M. H sebagai Hakim Ketua, didampingi Muhamad Jauhari, S. H dan Junus Dominggus Saseli, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Panitera Pengganti Yohanes Mone, S. H serta dihadiri oleh Penuntut Umum.

Dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me, Sebelumnya Terdakwa BKB didakwa melanggar pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf b KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan Rabu, 18 Desember 2024, menyampaikan setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum serta mendengarkan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Oleh karena perbuatan klien saya tidak terbukti, maka klien saya BKB dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak). Karena pertimbangan unsur pidananya tidak terbukti.

Baca Juga :  Penasehat Hukum GEMMA Kefamenanu Kupas Hukum di Era Digital dalam MPBAB GEMMA

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kolaborasi Pemda TTU dan PMKRI; Serahkan Kunci Rumah Layak Huni di Taekas, Bukti Pemerintah Hadir Untuk Rakyat
Gapura Unik Berdiri Tegak di Desa Taaba, Menyambut dan Memeriahkan HUT Ke- 81 Kemerdekaan RI
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Wakil Komandan Daerah Angkatan Laut VII, Teguhkan Sinergi Menjaga Perbatasan Negara
Anggota DPRD NasDem, Penuhi Keluhan Warga Desa Waderok, Sebanyak 33 Tiang Listrik Siap Ditanam
OPINI; Pejabat Publik dan Standar Kepatutan Etik
OPINI; Tumpang Tindi Pemerintah Kabupaten Malaka, DPRD, Tidak Merumuskan Dan Menciptakan Perda Hukum Adat
Enam Personel Sat Reskrim, Mendapatkan Apresiasi dan Penghargaan dari Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar
Peringatan Hari Bhayangkara Ke- 80, Kapolres Malaka, Apresiasi dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru