Selain Terdakwa Tiga Orang Penting Dalam KCU Harus Tanggungjawab!! Simak Fakta-Fakta-nya 

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 335 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Terdakwa Iggit, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH (foto_Redaksi)

Penasehat Hukum Terdakwa Iggit, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH (foto_Redaksi)

Dan dirinya juga mengaku di Hakim maupun JPU bahkan Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Kalau dia Lalai dalam tugas.

Kemudian Jendral Manejer dalam keterangan saksi di persidangan tadi juga mengatakan Surat Sakti itu berisikan otorisasi kewenangan kepada manejer bersama staf secara berjenjang di empat belas cabang KCU.

Ketua DPC Peradi Atambua inipun menambahkan, Otorsasi itu salah satunya Perintah untuk melakukan penarikan dana titipan anggota, artinya pemberian otorisasi itu menjadi tanggung jawab jendral manejar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian manejer KCU Cabang Kefamenanu jelaskan juga dalam Keterangan-nya setelah menerima Surat Sakti dari Jendral Manejer langsung menindaklanjuti dengan memberikan ID dengan Pasword kepada tiga orang termasuk Terdakwa.

Untuk melakukan transaksi penarikan dana titipan anggota, dan ketika melakukan penarikan wajib otorisasi dari manejer, tanpa otorisasi dari manejer penarikan tidak bisa dilakukan. Klien saya melakukan penarikan dana titipan anggota atas otorisasi dari manager KCU Kefamenanu.

Baca Juga :  Benny Chandra; Selain Jalan Welaus - Kusa, Pintu Rusak Bendung Benenain Siap Diperbaiki Tahun Ini

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru