Kefamenanu,Gardatimor. Id-Kasus Staf Keuangan Dugaan gelapkan uang 526.151.450 (lima ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) di Credit Union Kasih Sejhatera Cabang Kefamenanu, tahapan persidangan dan sudah enam orang saksi memberikan keterangan di Pengadilan Kefamenanu.
Keenam saksi itu terdiri dari Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tunbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema.
Menanggapi hal itu Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H.,MH usai sidang Senin, 2 Oktober 2023, dirinya menjelaskan tiga orang penting dalam KCU Cabang Kefamenanu, maupun KCU Pusat Atambua, dalam hal ini Jendral Manejer, Manejer Cabang Kefamenanu, dan mantan Kabag Keuangan jugaa harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aneh-nya! Dalam keterangan saksi atas nama Maria Yudith Kefi, mantan Kabag Keuangan menjelaskan dalam memberikan keterangan dirinya mengaku Lalai dalam menjalan tugas dan tanggungjawab sebagai Kabag Keuangan.
Karena ketika menjelaskan dalam persidangan ketika Staf lakukan laporan harian tidak periksa semua laporan kecuali ada perselisihan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










