Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, Senin, 22 April 2024 Menyampaikan Pasal 26 ayat 1 Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan agar daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembagunan daerah.
Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembagunan Nasional, sebagaimana juga dalam pasal 263 ayat 1 bahwa dokumen perencanaan pembagunan daerah terdiri atas rencana pembagunan jangka panjang, rencana pembagunan menegah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun 2025 sebagai Penjabaran pembagunan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










