Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Malaka Nadap Betty ketika ditemui di ruang kerja-nya Kamis 21 Maret 2024 dirinya menjelaskan dengan adanya berita acara itu sudah ada prodak hukum di PPK yang menetapkan kesalahan ini.
Atas dasar itu Bawaslu punya tindakan bahwa ini Pidana, karena sesuai dengan pasal 551 dan 505 Undang Undang Nomor 7. Dengan bunyinya ada penyelenggara yang ubah suara dengan segaja dengan Lalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










