Malaka,Gardatimor.Id – Penyidik Polres Malaka, Mengetahui John Germanus alias Joger, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Yang Masih Berkeliaran. Namun Belum Ditahan Karena Sakit.
Sehingga, Polres Malaka, “makan gigi” (red, fokus kerja) melimpahkan berkas tersangka Joger tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, SH kepada media via pesan whatsApps dari ponselnya, Rabu 5 Maret 2025, mengatakan berkas Joger sementara dikirim ke JPU tahap satu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, berkas yang dikirim ke JPU dilakukan. Penyidik akan menunggu petunjuk JPU setelah pelimpahan tahap pertama kasus pelecehan seksual terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) anak di bawah umur.
Hal itu,dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran SH, “Iya benar, hari ini, Rabu, 5 Maret 2025” kami sudah kirim berkas kasus YGS (red, Joger) ke Kejaksaan untuk tahap satu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










