Dugaan Pembunuhan Berencana; Keluarga Korban Desak Polres Malaka Tangkap Pihak Lain

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 843 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Korban Florentina Hoar Nahak S.H, (Foto-Istimewa)

Keluarga Korban Florentina Hoar Nahak S.H, (Foto-Istimewa)

Kemudian Anak dari Korban hanya pasrah dan berserah diri sambil mengangkat  kedua tangannya dengan mengatakan  “AT MO’O AMI BE MO’O BA, TAN HAU LABELE KALAI KELA AMA HAUK TIAN.artinya MAU BUNUH ATAU HABISI KAMI SEKALIANPUN  SILAKAN KARENA SAYA SUDAH TIDAK BISA LARI KASITINGGAL BAPAK”

NAHAK ULU pun masih bertanya lebih lanjut katanya? “INA OK  IHA NABE? artinya KAU PUNYA  MAMA DIMANA?” Sambil mengejar istri  korban dengan sebilah parang  yang sudah di cabut dari  sarungnya.

Melihat terduga Pelaku (NAHAK ULU),Mengejar Istri Korban dengan Sebilah parang yang sudah di cabut dari sarungnya, lalu Anak dari Korban(Bete Ris) berteriak memanggil Istri Korban dengan mengatakan “INA MARE TE NAHAK ULU TEUR TUIR O NOSI KOTUK, MALAI MALO KBIT INA, artinya MAMA LIHAT NAHAK ULU KARENA ADA KEJAR MAMA DARI ARAH BELAKANG, LARI KASIH KUAT ATAU KENCANG MAMA”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam pengejarannya Nahak Ulu tidak berhasil mendapat atau menemukan istri dari korban.

Dari Kronologis ini keluarga korban menduga keras bahwa kasus pembunuhan ini sudah direncanakan secara matang terlebih dahulu.

Sehingga sebelum korban di eksekusi ada  salah 1 terduga pelaku PILIPUS TAE Alias Tae Muti  datang duduk bersama – sama sambil makan siri pinang dan hisap tembakau bersama – sama dengan korban,istri korban dan anak – anaknya  untuk sengaja mengalihkan perhatian korban sehingga korban terperangkap dan mudah di eksekusi oleh tersangka Yeremias Bere.

Baca Juga :  Tiga Gedung Yang Dibangun Dengan Uang Rakyat Bupati Malaka Tidak Menggunakan, Ada Apa?

Oleh karena itu, Keluarga korban minta aparat kepolisian bergerak lebih cepat dan lebih sigap untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini terhadap terduga para pelaku tindak pidana  pembunuhan ini secara terang – menerang.

Sehingga tidak menimbulkan rentetatan masalah baru lagi. Keluarga korban juga meminta dan mendesak aparat kepolisian untuk menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Jo pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Sebagai pihak dari keluarga korban sangat meyakini, kasus pembunuhan berencana dan melibatkan lebih dari satu orang.

 

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru