Masyarakat, keluarga, orang tua, dan pemerintah, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hak-hak anak serta kewajiban negara dan masyarakat dalam melindungi mereka.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










