Malaka, Gardatimor.Id– Berkas Kasus Pelecehan Seksual Oleh Yohanes Germanus Seran (YGS), Sudah P21 Atau Dinyatakan Lengkap Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran ketika dikonfirmasi melalui Whatsap Sabtu 14 Juni 2025, Menyampaikan “Iya Betul Kasus Pelecehan Seksual Anak dibawah umur oleh Pelaku Yohanes Germanus Seran (YGS), sudah P21 Atau dinyatakan berkas lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










