Kasus YGS sudah p21, dan untuk sementara masih lakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Untuk Pelaksanaan Tahap II.
Halaman : 1 2
Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran, (Foto-red)
Kasus YGS sudah p21, dan untuk sementara masih lakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Untuk Pelaksanaan Tahap II.
Halaman : 1 2
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID
+ Gabung
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.