Kasus Pengeroyokan di Besitaek, Polres Malaka Resmi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 2,799 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus N. S L. Duran S.H (Foto-red)

Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus N. S L. Duran S.H (Foto-red)

Malaka,Gardatimor.Id– Polres Malaka Resmi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka dan Lakukan Penahanan Dalam Kasus Pengeroyokan Terhadap (Yulius Bere), Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Kejadian yang menghilangkan nyawa orang (Yulius Bere), di Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus dikonfirmasi Selasa, 6 Januari 2026, menjelaskan kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan dan penyidik telah mengamankan para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini sudah di tahap penyidikan dan sudah ada tersangka yang kami tahan sebanyak tujuh orang.

Dominggus juga menjelaskan berkas perkara dalam kasus ini dipisahkan (split) menjadi dua berkas sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Berkas pertama menjerat tiga orang tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga :  Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru