Malaka,Gardatimor.Id– Polres Malaka Resmi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka dan Lakukan Penahanan Dalam Kasus Pengeroyokan Terhadap (Yulius Bere), Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Kejadian yang menghilangkan nyawa orang (Yulius Bere), di Pasar Besitaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus dikonfirmasi Selasa, 6 Januari 2026, menjelaskan kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan dan penyidik telah mengamankan para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sudah di tahap penyidikan dan sudah ada tersangka yang kami tahan sebanyak tujuh orang.
Dominggus juga menjelaskan berkas perkara dalam kasus ini dipisahkan (split) menjadi dua berkas sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Berkas pertama menjerat tiga orang tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










