Sementara itu, berkas kedua menjerat empat orang tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus N. S L. Duran S.H (Foto-red)
Sementara itu, berkas kedua menjerat empat orang tersangka dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID
+ Gabung
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.