Namun menjelang malam, sekitar pukul 18.00 WITA, suasana berubah mencekam. Sekelompok orang yang dipimpin oleh Yohanes Mone, berjumlah sekitar dua puluh orang, datang dan diduga langsung melakukan tindakan intimidatif.
Sesuai keterangan korban, kelompok tersebut tidak hanya melontarkan makian dan ancaman, tetapi juga mencabut tiang pagar yang telah terpasang dan melemparkannya ke arah keluarga. Bahkan, salah satu anggota keluarga, Selfiana Ilonci Falo (17), nyaris menjadi korban penikaman menggunakan tiang pagar yang telah mereka bangun sendiri.
“Kami pagar siang-siang, tidak ada yang datang. Tapi saat gelap, tiba-tiba mereka muncul, langsung cabut pagar, maki-maki, tarik tangan adik saya, bahkan coba tikam pakai kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keluarga korban Waldus Falo, kepada media Senin, 20 Juli 2025, menyebutkan dalam laporan dugaan pengancaman, kekerasan verbal dan fisik, serta perusakan properti. Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










