Kuasa Hukum Tergugat; Penggugat Menang Sebagian, Menghayal Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 264 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Malak,Gardatimor.Id– Sidang Perkara Sengketa Tanah Yang Berlokasi di Desa Rabasa Haerain, Dusun Berasi A, Kecamatan Malaka Barat, Telah Mencapai Babak Putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Secara Resmi Menolak Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Immateriil Senilai Total 100.000.000 Yang Diajukan Oleh Penggugat. Dengan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb.

​Pertimbangan Hakim : Penggugat Gagal Buktikan Kerugian baik materiil maupun immateriil. ​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp87.000.000 dan immateriil Rp13.000.000 tidak disertai bukti konkret. Hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tanpa rincian dan bukti, gugatan ganti rugi harus ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Yang perlu digaris bawahi adalah apakah permintaan ganti rugi Penggugat dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, artinya tuntutan tersebut secara hukum tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum Tergugat. Majelis Hakim mengabulkan Sertifikat Penggugat, ​Pihak Tergugat menilai putusan ini sudah sewajarnya atau normal.

Hal ini dikarenakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Atambua tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Sertifikat atas nama Penggugat, Blandina Luruk Seran.

​Para Tergugat menegaskan sertifikat itu adalah produk administrasi pemerintah. Oleh karena itu, secara hukum, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan sertifikat tersebut, bukan Pengadilan Negeri yang ranahnya adalah perdata.

Baca Juga :  Istri Calon Bupati Malaka Dilaporkan Ke Bawaslu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:35 WITA

Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru