Kuasa Hukum Tergugat; Penggugat Menang Sebagian, Menghayal Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 379 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Malak,Gardatimor.Id– Sidang Perkara Sengketa Tanah Yang Berlokasi di Desa Rabasa Haerain, Dusun Berasi A, Kecamatan Malaka Barat, Telah Mencapai Babak Putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Secara Resmi Menolak Tuntutan Ganti Rugi Materil dan Immateriil Senilai Total 100.000.000 Yang Diajukan Oleh Penggugat. Dengan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb.

​Pertimbangan Hakim : Penggugat Gagal Buktikan Kerugian baik materiil maupun immateriil. ​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp87.000.000 dan immateriil Rp13.000.000 tidak disertai bukti konkret. Hakim merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tanpa rincian dan bukti, gugatan ganti rugi harus ditolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Yang perlu digaris bawahi adalah apakah permintaan ganti rugi Penggugat dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, artinya tuntutan tersebut secara hukum tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum Tergugat. Majelis Hakim mengabulkan Sertifikat Penggugat, ​Pihak Tergugat menilai putusan ini sudah sewajarnya atau normal.

Hal ini dikarenakan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Atambua tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Sertifikat atas nama Penggugat, Blandina Luruk Seran.

​Para Tergugat menegaskan sertifikat itu adalah produk administrasi pemerintah. Oleh karena itu, secara hukum, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan absolut untuk membatalkan sertifikat tersebut, bukan Pengadilan Negeri yang ranahnya adalah perdata.

Baca Juga :  Mantap Kepsek SLB Negeri Benpasi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan korupsi Dana BOS dan DAK

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru