Tanggapan Menohok c.Dr. Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. Kuasa hukum Tergugat, memberikan komentar tajam bahwa kemenangan formal Penggugat atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan eksekusi finansial.
Dalam hal ini, Penggugat bisa dibilang hanya menang kertas putih kosong, karena tuntutan ganti kerugian mereka tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tegas c.Dr. Yulianus Bria Nahak.
Hak Upaya Hukum bagi Para Pihak
Akibat hukum dari tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
c.Dr. Yulianus menegaskan baik Penggugat maupun Para Tergugat memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa keberatan dengan hasil putusan ini.
Penjelasan Mengenai Uang Paksa (Dwangsom) Terkait tuntutan uang paksa, Majelis Hakim menjelaskan berdasarkan Pasal 606 a Rv bahwa dwangsom hanyalah hukuman penekan. Namun, dengan ditolaknya poin ganti rugi utama, kemenangan Penggugat secara materiil dianggap tidak membuahkan hasil.
Kesimpulan: Putusan ini mempertegas batasan kewenangan antara Pengadilan Negeri dan PTUN, sekaligus menjadi pengingat bahwa dalil kerugian tanpa bukti kuat akan selalu berujung pada penolakan oleh Majelis Hakim.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










