Kuasa Hukum Tergugat; Penggugat Menang Sebagian, Menghayal Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 380 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

​Tanggapan Menohok c.Dr. Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. ​Kuasa hukum Tergugat, memberikan komentar tajam bahwa kemenangan formal Penggugat atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan eksekusi finansial.

​Dalam hal ini, Penggugat bisa dibilang hanya menang kertas putih kosong, karena tuntutan ganti kerugian mereka tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tegas c.Dr. Yulianus Bria Nahak.

​Hak Upaya Hukum bagi Para Pihak
​Akibat hukum dari tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

c.Dr. Yulianus menegaskan baik Penggugat maupun Para Tergugat memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa keberatan dengan hasil putusan ini.

​Penjelasan Mengenai Uang Paksa (Dwangsom) ​Terkait tuntutan uang paksa, Majelis Hakim menjelaskan berdasarkan Pasal 606 a Rv bahwa dwangsom hanyalah hukuman penekan. Namun, dengan ditolaknya poin ganti rugi utama, kemenangan Penggugat secara materiil dianggap tidak membuahkan hasil.

​Kesimpulan: Putusan ini mempertegas batasan kewenangan antara Pengadilan Negeri dan PTUN, sekaligus menjadi pengingat bahwa dalil kerugian tanpa bukti kuat akan selalu berujung pada penolakan oleh Majelis Hakim.

 

Baca Juga :  Kuasa Hukum Nasabah; Menilai Tindakan KSP KOPDIT Swastisari Kefamenanu Melawan Hukum

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru