Kuasa Hukum Tergugat; Penggugat Menang Sebagian, Menghayal Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 346 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

Kuasa Hukum Tergugat Yulianus Bria Nahak S.H.,MH (Foto-Ist)

​Tanggapan Menohok c.Dr. Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. ​Kuasa hukum Tergugat, memberikan komentar tajam bahwa kemenangan formal Penggugat atas objek sengketa tidak memiliki kekuatan eksekusi finansial.

​Dalam hal ini, Penggugat bisa dibilang hanya menang kertas putih kosong, karena tuntutan ganti kerugian mereka tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tegas c.Dr. Yulianus Bria Nahak.

​Hak Upaya Hukum bagi Para Pihak
​Akibat hukum dari tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

c.Dr. Yulianus menegaskan baik Penggugat maupun Para Tergugat memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa keberatan dengan hasil putusan ini.

​Penjelasan Mengenai Uang Paksa (Dwangsom) ​Terkait tuntutan uang paksa, Majelis Hakim menjelaskan berdasarkan Pasal 606 a Rv bahwa dwangsom hanyalah hukuman penekan. Namun, dengan ditolaknya poin ganti rugi utama, kemenangan Penggugat secara materiil dianggap tidak membuahkan hasil.

​Kesimpulan: Putusan ini mempertegas batasan kewenangan antara Pengadilan Negeri dan PTUN, sekaligus menjadi pengingat bahwa dalil kerugian tanpa bukti kuat akan selalu berujung pada penolakan oleh Majelis Hakim.

 

Baca Juga :  Diduga Pembunuhan Berencana; Polres Malaka Diminta Lakukan Rekonstruksi Untuk Tangkap Pelaku Lain

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru