Atambua, AstaNTT.Com– Polres Belu Tetapkan Piceh Kota dan Dua Orang Temannya Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur, di Hotel Setia Atambua.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis 19 Februari 2026 di Polres Belu. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Roy Mali (RM),piche kota (PK) ,dan Rivel (RS).
Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 473 ayat (4) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2026): Penyesuaian aturan pidana terbaru. Pasal 415 huruf b KUHPidana: Ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Belu AKBP, I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit PPA menjelaskan kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada 13 Januari 2026 lalu. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi ketat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










