Tindakan Pokja tersebut di atas bertentangan dengan: Pasal 53 ayat (3) Perpres 12/2021, yang mewajibkan Pokja melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang masuk dalam peringkat evaluasi teknis untuk memastikan kebenaran dokumen yang disampaikan.
IKP Dokumen Pemelihan,
yang mengatur bahwa pembuktian kualifikasi dilakukan dengan mengundang peserta melalui aplikasi SPSE.
Asas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana Pasal 4 Perpres 12/2021, khususnya asas transparansi, perlakuan adil bagi semua pelaku usaha, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, karena tidak adanya undangan pembuktian kualifikasi, maka: Pokja tidak memiliki dasar yang sah untuk menilai keabsahan dokumen kualifikasi kami.
Hak kami sebagai peserta untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan keaslian dokumen telah diabaikan. Hasil penetapan hasil evaluasi pembuktian kualifikasi menjadi cacat prosedur dan berpotensi batal demi hukum.
Oleh karena itu, Berdasarkan uraian di atas, kami mohon kepada Pokja untuk, Membatalkan hasil evaluasi pembuktian kualifikasi tanggal 8 juni.
Dan Menjadwalkan kembali tahapan pembuktian kualifikasi serta mengundang seluruh peserta yang masuk dalam peringkat evaluasi teknis sesuai prosedur yang benar.
“Kami akan lakukan sanggahan sesuai regulasi yang ada dan menuggu jadwal sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, POKJA Pengadaan dan ULP kabupaten Malaka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










