Pekerjaan Tanggul Oanmane Bermasalah, Tidak Memenuhi Kreteria Penaganan Darurat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,491 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PMKRI Cabang Malaka, Aryanto Opat (Foto-red)

Ketua PMKRI Cabang Malaka, Aryanto Opat (Foto-red)

Ketua PMKRI Cabang Malaka, Yanto Opat ketika diminta tanggapan melalui WhatsApp, Selasa 21 Oktober 2025, Menegaskan Pekerjaan Proyek Tanggul Oanmane dikerjakan oleh Cv. Cipta Baru Konstruksi dilaksanakan tanggal 5 Juli dan berakhir pada 2 Oktober. Tapi faktanya ada keterlambatan, dan PHO secara resmi di tanggal 13 Oktober 2025.

Lebih anehnya, dari pekerjaan tanggul tersebut, status pembangunan tanggul darurat. Dengan Anggaran Rp. 4. 839. 679.700. Bersumber APBD (Belanja Tak Terduga).

Perlu diketahui namanya status pembangunan tanggul darurat ada kreterianya, itu diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Jelas dalam penaganan keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena, Pekerjaan Tanggul Oanmane tidak memenuhi kreteria penaganan keadaan darurat maka pihak yang berwenang seperti Inspektorat Harus sekapi dengan tegas untuk audit.

Dan Masalah tersebut, akan kami lakukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk telusuri lebih dalam terkait masalah tanggul Oanmane karena pekerjaan bermasalah.

Baca Juga :  Pekerjaan Tanggul Oanmane Menyalahi Aturan, Inspektorat Segera Periksa Kepadatan Tanggul

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru