Pekerjaan Tanggul Oanmane Bermasalah, Tidak Memenuhi Kreteria Penaganan Darurat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,429 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PMKRI Cabang Malaka, Aryanto Opat (Foto-red)

Ketua PMKRI Cabang Malaka, Aryanto Opat (Foto-red)

Malaka,Gardatimor.Id– Pekerjaan Proyek Tanggul Oanmane, Kecamatan Malaka Barat, Bermasalah Karena Menyalahi Aturan. Status Penanganan Darurat. Tapi Tidak Sesuai Regulasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Poin B, huruf (a), dalam Penaganan Keadaan Darurat harus sesuai kreteria seperti; kebutuhan bersifat mendesak tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. (b), diperlukan untuk penaganan dalam rangka memberikan keselamatan dan Perlindungan kepada masyarakat.

PA/KPA/PPK melakukan identifikasi Kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan, penyelamatan dan evakuasi seperti; pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, perlindungan masyarakat dan pemulangan atau repatriasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada poin ketiga huruf (b) soal pembayaran, poin (1, 3,), nilai pembayaran dapat diberikan paling banyak 50persen dari nilai kontrak, kekurangan pembayaran diberikan setelah dilakukan audit dan dihitung berdasarkan nilai hasil audit.

Huruf (C), tentang Audit memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa dalam penagana keadaan darurat seusai dengan ketentuan, memastikan kewajaran harga barang/jasa yang diperoleh melalui pengadaan barang/jasa dalam penaganan keadaan darurat.

Baca Juga :  Pekerjaan Tanggul Salahi Aturan, PPK: Rujukan SK Mantan Bupati dan Abaikan Perlem Penanganan Keadaan Darurat

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru