Kepada Terdakwa Klien “saya Iggit untuk melaksanakan salah satu tugas transaksi penarikan setoran anggota.
Sehingga perbuatan tersebut dengan sendiri-nya menghapuskan pidana, karena berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh Kuasa berhak tidak boleh di hukum.
Kemudian ada juga namanya surat Sakti dengan nomor 180/SE/GM/CUKS/V/2020 itu merupakan surat otorisasi perintah kepada manejer dan seluruh staf KCU Kasih Sejahtera salah satu-nya untuk melakukan penarikan setoran anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










