Oleh karena itu, Terdakwa Brigita Videllia Pati S.Si (Alias Iggit), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan berslaag melakukan tindak pidana “Dengan segaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh-nya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu terhadap Kantor Kredit Union Kasih Sejhatera Cabang Kefamenanu.
Yang ada dalam kekuasaan-nya bukan karena kejahatan, tapi disebabkan karena ada hubungan kerja, atau karena pencarian, atau karena mendapatkan uang.
Untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










