Penelantaran Istri dan 2 Anak, Istri Sah Laporkan Suami RTN di Polres Malaka

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 301 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Malaka,Gardatimor.Id– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Elisabeth Erna Metriana Seran Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berupa Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/27/1/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tertanggal 30 Januari 2026, sekitar pukul 16.01 WITA, bertempat di kantor Polres Malaka.

Dalam laporan itu, Elisabeth Erna Metriana Seran melaporkan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 49 huruf a terkait penelantaran rumah tangga. Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Remigius Tae Nahak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Dugaan Penelantaran

Berdasarkan uraian kejadian yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Kuluoan, RT/RW 016/008, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Saat itu, terlapor diketahui meninggalkan rumah dengan alasan pergi ke sawah untuk bekerja. Namun hingga malam hari, terlapor tidak kembali ke rumah.

Baca Juga :  Tahap II Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Tersangka YGS Diserahkan Ke Kejari Belu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru