Malaka,Gardatimor.Id– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Elisabeth Erna Metriana Seran Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berupa Penelantaran Dalam Lingkup Rumah Tangga ke Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/27/1/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tertanggal 30 Januari 2026, sekitar pukul 16.01 WITA, bertempat di kantor Polres Malaka.
Dalam laporan itu, Elisabeth Erna Metriana Seran melaporkan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 49 huruf a terkait penelantaran rumah tangga. Terlapor dalam kasus ini diketahui bernama Remigius Tae Nahak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Dugaan Penelantaran
Berdasarkan uraian kejadian yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Kuluoan, RT/RW 016/008, Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Saat itu, terlapor diketahui meninggalkan rumah dengan alasan pergi ke sawah untuk bekerja. Namun hingga malam hari, terlapor tidak kembali ke rumah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










