Polres Malaka Kantongi Dua Alat Bukti, GMNI Desak Segera Tahan YGS Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 373 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GMNI, Malaka Angki Seran (Foto-Istimewa)

Ketua DPC GMNI, Malaka Angki Seran (Foto-Istimewa)

Malaka,Gardatimor.Id – DPC GMNI Malaka Mendesak Polres Malaka Untuk Segera Tahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur YGS (45).

Angki Seran ketika diminta tanggapan Senin, 13 Januari 2025, Dirinya menyampaikan dalam surat SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Malaka kepada korban CJSK (13), pihak Kepolisian telah mendapatkan minimal dua alat bukti.

SP2HP dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Toni Alovius Abraham S.H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan memberitahukan Kami (Kepolisian), sudah mendapatkan minimal dua alat bukti, sehingga kasus tersebut sudah tingkatkan tahap penyidikan, dengan nomor; SP2HP / 02 /I /2025/ Reskrim.

Jika kasus tersebut sudah ada dua alat bukti dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan maka seharusnya YGS ditahan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Dituding Kades Naiusu Aniaya! Oktovianus Timu (Korban), Hadirkan Saksi Palsu

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru