Terduga Pelaku YGS harus ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana kekerasan seskual terhadap anak dibawah umur.
Karena yang dikwatirkan seperti ada beberapa kasus, contoh kasus Pelecehan Seksual yang GMNI kawal pada akhrinya pelaku melarikan diri.
Dan ini kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, kasus ini bukan kasus main-main sehingga membiarkan YGS berkeliaran bebas diluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang dikwatirkan itu misalnya kasus pelecehan seksual terhadap Siswa SMP yang pelakunya adalah salah satu oknum Wakil Kepala Sekolah di SMP Swasta. Oknum Wakil Kepala Sekolah Tersebut melarikan diri, itu yang membuat GMNI Kecewa.
Kasus itu, kurang lebih sudah dua tahun lalu itu di salah satu Sekolah Swasta di Kecamatan Kobalima, Palakunya adalah Wakil Kepala Sekolah hingga saat ini kabur.
Oleh karena itu, GMNI menegaskan, Pihak Kepolisian harus ambil langkah tepat dengan tahan terduga Pelaku YGS, mengantisipasi dengan hal-hal yang akan terjadi diluar dugaan.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










