Polres Malaka Kantongi Dua Alat Bukti, GMNI Desak Segera Tahan YGS Kasus Kekerasan Seksual

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 303 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GMNI, Malaka Angki Seran (Foto-Istimewa)

Ketua DPC GMNI, Malaka Angki Seran (Foto-Istimewa)

Terduga Pelaku YGS harus ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana kekerasan seskual terhadap anak dibawah umur.

Karena yang dikwatirkan seperti ada beberapa kasus, contoh kasus Pelecehan Seksual yang GMNI kawal pada akhrinya pelaku melarikan diri.

Dan ini kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur, kasus ini bukan kasus main-main sehingga membiarkan YGS berkeliaran bebas diluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang dikwatirkan itu misalnya kasus pelecehan seksual terhadap Siswa SMP yang pelakunya adalah salah satu oknum Wakil Kepala Sekolah di SMP Swasta. Oknum Wakil Kepala Sekolah Tersebut melarikan diri, itu yang membuat GMNI Kecewa.

Kasus itu, kurang lebih sudah dua tahun lalu itu di salah satu Sekolah Swasta di Kecamatan Kobalima, Palakunya adalah Wakil Kepala Sekolah hingga saat ini kabur.

Oleh karena itu, GMNI menegaskan, Pihak Kepolisian harus ambil langkah tepat dengan tahan terduga Pelaku YGS, mengantisipasi dengan hal-hal yang akan terjadi diluar dugaan.

 

Baca Juga :  Konflik Sebidang Tanah, Keluarga Falo Nyaris Kena Tikam Dari Kelompok YM, Polres TTU Harus Tindak Tegas

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Oknum TNI Satgas Pamtas Terlibat Fasilitasi Bisnis Ilegal Penyelundupan BBM Ke Timor Leste
Berawal dari Video Bupati TTU, Aduan Orang Tua Murid SDN Bele Berujung Pada Proses Hukum
Putusan Vonis Oknum PM Hanya Melalui Telepon Seluler, Keluarga Korban Pertanyakan Transparansi Pengadilan Militer
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Geruduk Kejari TTU, Desak Kejati NTT Copot Kepala Kejari TTU
Dugaan Korupsi Dana Pemilu Senilai Milyaran di KPU TTU, Kejaksaan TTU; Masih Tahap Penyelidikan
Aliansi Gerakan Anti Ketidakadilan Nilai DPRD TTU Anti Kritik, Ketua DPRD Menghindar dari Massa Aksi
Seminar Internasional; Kapolres Malaka Berpesan Semua Elemen Wajib Lapor Terutama Kekerasan Terhadap Perempuan
Rekonstruksi Kasus Besitaek; Kuasa Hukum MCS; Peran dari 7 Tersangka Tidak Signifikan, Akan Uji di Pengadilan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:35 WITA

Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru