Penyidik tentu akan menyikapi proyek tanggul jika adanya potensi kerugian uang negara dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Data dan informasi yang dihimpun, belakangan ini menyebutkan pekerjaan tanggul tidak bisa menggunakan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang ditandatangani mantan Bupati Malaka, Simon Nahak.
Karena SK tersebut menggambarkan kondisi dan tidak menjadi acuan pekerjaan penanganan keadaan darurat. Selain itu, masih ada dua alasan yang lebih fatal sebagai penyebab pekerjaan masalah tanggul harus dilidik sebagai tindak pidana korupsi untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Bupati Simon tidak menggunakan SK Tanggap Darurat dalam membangun empat titik tanggul masing-masing Tanggul Naimana, Lawalu, Katara dan Forekmodok setelah tanggul pertama yang dibangun masa Bupati SBS dilidik Polres Belu, Tanggul Lawalu dan Tanggul Lamudur-Forekmodok.
Pembangunan tanggul dilaksanakan dengan prosedur pekerjaan dan anggaran yang direncanakan sesuai tahapan dan aturan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










