Polres Malaka Siap Lidik Masalah Pembangunan Dua Tanggul Naimana- Lawalu dan Oanmane

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 12:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 1,206 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Dominggus Duran, SH. (Foto-red)

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Dominggus Duran, SH. (Foto-red)

Penyidik tentu akan menyikapi proyek tanggul jika adanya potensi kerugian uang negara dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Data dan informasi yang dihimpun, belakangan ini menyebutkan pekerjaan tanggul tidak bisa menggunakan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang ditandatangani mantan Bupati Malaka, Simon Nahak.

Karena SK tersebut menggambarkan kondisi dan tidak menjadi acuan pekerjaan penanganan keadaan darurat. Selain itu, masih ada dua alasan yang lebih fatal sebagai penyebab pekerjaan masalah tanggul harus dilidik sebagai tindak pidana korupsi untuk mencegah terjadinya kerugian uang negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Bupati Simon tidak menggunakan SK Tanggap Darurat dalam membangun empat titik tanggul masing-masing Tanggul Naimana, Lawalu, Katara dan Forekmodok setelah tanggul pertama yang dibangun masa Bupati SBS dilidik Polres Belu, Tanggul Lawalu dan Tanggul Lamudur-Forekmodok.

Pembangunan tanggul dilaksanakan dengan prosedur pekerjaan dan anggaran yang direncanakan sesuai tahapan dan aturan.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Bawahan Bawaslu, Polres Malaka Terus Berupaya Untuk Tangkap Pelaku

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru