Reteribusi Wisata Abudenok Tanpa Protect, Praktisi Hukum: Ini Adalah Kontrak Keselamatan Yang Dikhianati

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 715 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H

Praktisi Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H

Malaka,Gardatimor.Id– Insiden Tragis Yang Merenggut Nyawa Seorang Pelajar SMP Fatukoan Kecamatan Rinhat, di Pantai Wisata Cemara Abudenok baru-baru ini Menyulut Kemarahan publik.

Tragedi ini dipandang bukan sekadar kecelakaan murni, melainkan cermin retaknya tata kelola pariwisata di Kabupaten Malaka yang dinilai hanya berorientasi pada profit tanpa memedulikan nyawa manusia.

Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pariwisata, kini berada di bawah sorotan tajam. Mereka dituding sangat “cekatan” dalam menarik retribusi di pintu masuk, namun “lumpuh” total dalam memberikan jaminan keselamatan bagi para pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., melalui rilisan Rabu, 4 Februari 2026, menegaskan bahwa penarikan retribusi sejatinya merupakan sebuah kontrak hukum yang mengikat antara pemerintah dan rakyat.

“Retribusi itu kontrak keselamatan, bukan upeti tanpa timbal balik! Ketika pengunjung membayar tiket, secara otomatis lahir hak bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan,” tegas Alfred dalam pernyataan resminya hari ini.

Baca Juga :  Kejari TTU Lari Saat Audiensi, PMKRI Kefamenanu Desak Jaksa Agung Copot Kajari

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru