Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau Pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT), pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal atau TMT 1 Oktober 2025, dan Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 september 2025, sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (Formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pertimbangan teknis atau pertek penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, sementara untuk pertek penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










