Instansi yang yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 2 Maret 2026.
Diminta untuk menyesuaikan berdasarkan pertimbangan teknis BKN. Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian masa kerja selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait ini, kepala BKN Prof.Zudan Arif menghimbau para Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK),di Instansi Pusat dan Daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00./2024 tanggal 12 Desember 2024.
BKN akan mengawal PPK, Instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










