Malaka,Gardatimor.Id – Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan, Hal Itu Ditanggapi Oleh Ketua Bawaslu, Dan Belum Mendapatkan Respon Dari (Hilarius Bria Suri), Sebagai Ketua Pelaksanaan Harian Yang Lakukan Pemeriksaan, Sesuai Prosedur Atau Tidak.
Untuk diketehaui, Kuasa Hukum Terlapor menilai Bawaslu Malaka Tidak Profesional Menangani Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/19.22/X/2024. Saat Terlapor Memberikan Klarifikasi di Sekretariat Gakumdu.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Malaka, sedang melakukan klarfikasi terhadap beberapa Kepala Dusun dan Pj. Umatoos terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Sergius F. Klau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa Tidak Profesional, karena Bawaslu Malaka melanggar hukum acara yang digunakan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan baik itu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 maupun Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Malaka Nadap Betty ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Minggu, 6 Oktober 2024, Sampaikan Pemeriksaan Laporan Terkait Pj. Desa Dan Beberapa Kepala Dusun Terlibat Politik Praktis.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










