Malaka,Gardatimor.Id – Ketua Peradi Atambua Hadiri Kegiatan Bawaslu Kabupaten Malaka, Demi Memberikan Pencerahan Hukum Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 di Hotel Nusa Dua Betun.
Melkianus Conterius Seran S.H.,M.H.
Ketika memaparkan materi tentang “Tindak Pidana dan Sanksi Pidana dalam Pilkada Serentak tahun 2024”, dalam pembahasan materi Senin 8 Juli 2024, Menjelaskan yang dimaksud tindak pidana (Strafbaar feit), Menurut Pompe adalah suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap ketertiban umum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










