Veronika Ata; Mendesak Polres Malaka Tangkap Pelaku YGS Untuk Proses

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 337 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPA NTT Veronika Ata S.H.,M.Hum

Ketua LPA NTT Veronika Ata S.H.,M.Hum

Malaka,Gardatimor.Id – Kekerasan Sexsual Yang Menimpa Anak Berumur 13 Tahun di Kecamatan Wewiku Dengan Pelaku Merupakan Ayah Angkat, Patut Menjadi Perhatian Serius dan Segera Diproses Hukum.

Ketua LPA NTT Veronika Ata, SH, M.Hum melalui Whatshap diminta tanggapan Rabu, 11 Desember dengan tegas menyampaikan Kami mengecam perbuatan pelaku.

Mestinya YGS sebagai ayah angkat, wajib melindungi korban sebagai anak bukan sebaliknya melakukan kekerasan sexual. Jika saat ini Polres Malaka sedang menunggu proses pemeriksaan secara psikologis, boleh saja namun tidak wajib dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kami sebenarnya alat bukti secara hukum, sudah terpenuhi. Dalam hal ini keterangan korban, Visum et ripertum dan keterangan ibu yang melihat kejadian.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengaturm sbb: Pasal 25, ayat (1): Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya.

Baca Juga :  Unit Tipiter Sat Reskrim Bersama Tim Mengecek Pelanggaran Harga Jelang Idul Fitri 1447 H di Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru