Dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Selanjutnya dalam ayat (3) mengatur: Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain.
Kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut; Karena itu, kasus kekerasan sexual ini sudah bisa diproses.
LPA NTT mengapresiasi upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Malaka, namun kami mendesak agar Polres Malaka lebih progreif dalam penanganan kasus kekerasan sexual yang kian marak di Malaka.
Pelaku yang merupakan ayah angkatnya wajib ditangkap, ditahan dan diproses hukum.
Agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memberikan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










