Malaka,Gardatimor.Id – Pertimbangan Unsur Pidananya Tidak Terbukti , BKB Divonis Bebas Oleh Hakim Dalam Sidang Perkara Pidana.
Perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2024/PN.Atb tanggal 16/12/2024 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB. Dengan Sidang dipimpin oleh Ester Siregar, S. H., M. H sebagai Hakim Ketua, didampingi Muhamad Jauhari, S. H dan Junus Dominggus Saseli, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Panitera Pengganti Yohanes Mone, S. H serta dihadiri oleh Penuntut Umum.
Dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Melkianus Conterius Seran, S. H., M. H., C. Me, Sebelumnya Terdakwa BKB didakwa melanggar pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf b KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasehat Hukum Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me melalui rilisan Rabu, 18 Desember 2024, menyampaikan setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum serta mendengarkan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Oleh karena perbuatan klien saya tidak terbukti, maka klien saya BKB dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak). Karena pertimbangan unsur pidananya tidak terbukti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










