Atambua,Gardatimor.Id– Kuasa Hukum Dari Antonius Ugahari Luan Siap Menghadapi Perkara, Usai Gagal Mediasi Sengketa Tanah di Raimaten, Kab. Belu dengan luas lahan kurang lebih 64.743, Haktare.
Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H.,MH ketika ditemui 8 Januari 2025, menerangkan bahwa dalam perkara ini ada 10 orang yang digugat termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu sebagai Turut Tergugat.
Ia juga menerangkan sekilas kronologis tentang perkara ini. Bidang tanah sengketa ini pada tahun 1970 kepala Desa Fatuketi yakni Alex Fatuketi menyerahkan bidang tanah sengketa tersebut kepada Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Belu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bidang tanah sengketa tersebut diserahkan untuk diolah menjadi lahan penghijauan, dalam perjalanannya waktu Alm. Hendrikus Dominikus Luan, bersama anak – anaknya mengolah tanah sengketa ini dengan menanam berbagai macam pohon yakni Pohon Akasia, Reo, Jambu mente, jati, kelapa, kemiri, Lamtoro Gang dan Gamal.
Sampai saat ini, banyak tanaman yang sudah mati akibat ditebang oleh orang yang tidak dikenal, namun masih ada beberapa pohon yang masih hidup seperti Pohon Akasia, Reo, Jati, Kelapa dan Gamal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










