Kuasa Hukum Antonius Ugahari Luan Siap Menghadapi Sidang Perdana Sengketa Tanah di Raimetan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 435 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H. , MH (Foto-Istimewa)

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H. , MH (Foto-Istimewa)

Untuk memastikan keamanan di bidang tanah sengketa agar tetap terjaga dengan baik, supaya tanaman tidak dirusaki oleh hewan yang berkeliaran.

Sehingga pada tahun 1978, Alm. Hendrikus Dominikus Luan, bersama anak-anaknya memagari bidang tanah sengketa dengan kawat berduri.

Kawat tersebut di ambil dari Ikatan Petani Pancasila (IPP), dan salah satu catatan kredit tersebut dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 1981 oleh “Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat Atambua, yang di tandatangani langsung oleh Yosef Seran Ulun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tahun 2015 Alm. Hendrikus Dominikus Luan, mengurus 1 (satu) Sertipikat pada bidang tanah sengketa dengan luas 1.633 M2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02490 atas nama Hendrikus Dominikus Luas.

Ternyata berjalannya waktu Para Tergugat mengklaim bahwa bidang tanah sengketa tersebut milik mereka dan pada tahun 2019, Para Tergugat melakukan Penerbitan Sertipikat terhadap bidang tanah sengketa sebanyak 21 (dua puluh satu) sertipikat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu.

Baca Juga :  Kasus KCU Kefamenanu Brigita' Bebas Demi Hukum!! Penasehat Hukum Conterius!! Ungkap Hal Ini

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru