Untuk memastikan keamanan di bidang tanah sengketa agar tetap terjaga dengan baik, supaya tanaman tidak dirusaki oleh hewan yang berkeliaran.
Sehingga pada tahun 1978, Alm. Hendrikus Dominikus Luan, bersama anak-anaknya memagari bidang tanah sengketa dengan kawat berduri.
Kawat tersebut di ambil dari Ikatan Petani Pancasila (IPP), dan salah satu catatan kredit tersebut dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 1981 oleh “Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat Atambua, yang di tandatangani langsung oleh Yosef Seran Ulun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tahun 2015 Alm. Hendrikus Dominikus Luan, mengurus 1 (satu) Sertipikat pada bidang tanah sengketa dengan luas 1.633 M2 sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02490 atas nama Hendrikus Dominikus Luas.
Ternyata berjalannya waktu Para Tergugat mengklaim bahwa bidang tanah sengketa tersebut milik mereka dan pada tahun 2019, Para Tergugat melakukan Penerbitan Sertipikat terhadap bidang tanah sengketa sebanyak 21 (dua puluh satu) sertipikat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










