Kuasa Hukum Antonius Ugahari Luan Siap Menghadapi Sidang Perdana Sengketa Tanah di Raimetan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 435 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H. , MH (Foto-Istimewa)

Kuasa Hukum Yulianus Bria Nahak S.H. , MH (Foto-Istimewa)

Tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan;

Ketika ditelusuri ternyata Tergugat I atas nama Margaretha Sin mengakui bahwa ia juga mengikuti pertemuan dengan Komnas HAM, dalam hal melakukan mediasi bersama atas bidang bidang tanah sengketa tersebut.

Dan dalam isi surat Kesepakatan Perdamaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 menyatakan “anak dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan, besedia memberikan akses kepada Suku Matabesi untuk melakukan ritual adat diatas bidang bidang tanah sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan hal itu telah di lakukan oleh Penggugat karena selama ini Penggugat tidak pernah melarang orang suku Matabesi untuk melakukan ritual adat diatas bidang tanah sengketa.

Penggugat bersedia untuk memberikan akses jalan menuju tempat yang dimaksud Para Tergugat dalam untuk melakukan ritual adat.

Dalam perkara ini kuasa hukum dari Penggugat Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat meneliti dengan baik.

Karena bidang tanah sengketa tersebut sejatinya bidang tanah sengketa tersebut milik Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang di turunkan kepada Penggugat selaku ahli warisnya.

 

 

 

Baca Juga :  Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H : Hilaria Hoar Seran Menang Perkara PK

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Penasehat Hukum; Diduga Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lenyapkan Bukti NTPN Narapidana
Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total
Kuasa Hukum Gama Fero; Bantah Klarifikasi Pengeledahan Dilakukan Penyidik Polda NTT
Hutang di Sekwan Tahun 2022, DPRD 2024- 2029, Tidak Bertanggungjawab Donatus Bere; Polres Malaka Harus Bertindak
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul
Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka
Kapolres Malaka Edukasi Warga Desa Fafoe Cegah TPPO dan PMI Non-Prosedural

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WITA

Pekerjaan Pembangunan Bronjong di Desa Lamea, Dikerjakan PT. Mitra Agung Malaka Putus Total

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:06 WITA

Reses Ketua Fraksi NasDem, Serap Aspirasi Warga Motaulun, Soal Air Tergenang dan Tanggul

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44 WITA

Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Berita Terbaru