Tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan;
Ketika ditelusuri ternyata Tergugat I atas nama Margaretha Sin mengakui bahwa ia juga mengikuti pertemuan dengan Komnas HAM, dalam hal melakukan mediasi bersama atas bidang bidang tanah sengketa tersebut.
Dan dalam isi surat Kesepakatan Perdamaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 menyatakan “anak dari Alm. Hendrikus Dominikus Luan, besedia memberikan akses kepada Suku Matabesi untuk melakukan ritual adat diatas bidang bidang tanah sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan hal itu telah di lakukan oleh Penggugat karena selama ini Penggugat tidak pernah melarang orang suku Matabesi untuk melakukan ritual adat diatas bidang tanah sengketa.
Penggugat bersedia untuk memberikan akses jalan menuju tempat yang dimaksud Para Tergugat dalam untuk melakukan ritual adat.
Dalam perkara ini kuasa hukum dari Penggugat Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat meneliti dengan baik.
Karena bidang tanah sengketa tersebut sejatinya bidang tanah sengketa tersebut milik Alm. Hendrikus Dominikus Luan, yang di turunkan kepada Penggugat selaku ahli warisnya.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










