Kuasa Hukum; Putusan Pengadilan Negeri Atambua Kabul Eksepsi Nebis In Idem

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 366 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Malaka, Gardatimor.Id – Kuasa Hukum Tergugat Hilaria Hoar Seran Dkk, Majelis Hakim PN Atambua Menjatuhkan Putusan Dengan Amar Putusan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat.

Dengan Perkara Gugatan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Atambua antara Maria Goreti Balok Alias Lakateu dan Yohanes Neno selaku Para Penggugat melawan Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dan Wilhelmina Luruk Alias Bui Luruk selaku Para Tergugat dimenangkan oleh Tergugat Hilaria Hoar Seran Alias Lalak dkk

Tergugat Hilaria Hoar Seran Dkk didampingi oleh Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M. H., C. Me sementara Penggugat di dampingi oleh kuasa hukum Yoseph P. B. Taone, S. H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 Majelis Hakim PN Atambua menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai Nebis In Idem dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem

Nebis In Idem merupakan asas dalam hukum acara perdata yang berarti perkara yang sama obyek dan subyek tidak boleh diajukan atau diadili untuk kedua kali apa bila diajukan terhadap hal yang sama tentu perkara tersebut Nebis In Idem. Apa legal reasoning perkara tidak boleh diajukan kedua kali kalau ada kesamaan obyek dan subyek perkara?.

Baca Juga :  Advokat Muda Malaka Dipercayakan Pimpin Young Lawyers Kommittee DPC Peradi Atambua

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan
BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri
PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob
Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026
Kapten Rosy Pujiantoro; Klarifikasi Resmi Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Dalam Penyelundupan BBM
Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot
Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

BNPP dan CIQS PLBN Motamasin Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Senin, 13 April 2026 - 13:25 WITA

Kades Kateri Bersama Masyarakat Lakukan Penghijauan di Pinggir Jalan Suaka Margasatwa Kateri

Senin, 13 April 2026 - 13:12 WITA

PLBN Motamasin Berikan Apresiasi Atas Dukungan dan Kerja Sama Pamtas Brimob

Rabu, 1 April 2026 - 23:17 WITA

Kapolsek Malaka Barat Telah Menyiapkan Personel Untuk Mengamankan Rangkain Perayaan Paskah 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:04 WITA

Ketua Dewan Mahasiswa Pospera Unimor, Kunjungi Kandang Ayam Petelur di Desa Leunklot

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WITA

Saatnya Pemda Malaka Nonaktifkan Tenaga Kontrak dan Perkuat PPPK Paruh Waktu

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:40 WITA

Memastikan Penerima Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Dinsos Malaka Akan Turun Ke 127 Desa Untuk Verifikasi Ulang Data

Berita Terbaru