Hal ini dimaksud supaya setiap orang tidak boleh menghadapi perkara berkali sebab kalau itu yang terjadi maka tidak akan ada kepastian hukum. Kenapa Mejelis Hakim putus perkara Nebis In Idem hal tersebut didasari pada pertimbangan hukum.
Ketua DPC Peradi Atambua inipun menambahkan perkara gugatan yang diajukan oleh para Penggugat terdapat kesamaan obyek gugatan maupun subyek gugatan dengan perkara terdahulu yaitu perkara nomor 40/Pdt.G/2019/PN.Atb yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Atambua
“Saya menilai judex factie Mejelis Hakim memberikan pertimbangan yang tepat dan benar menurut hukum, pertimbangan a quo adalah ril dipandang sangat relevan dihubungkan dengan munculnya fakta persidangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan para Tergugat dapat membuktikan dalil bantahan atau dalil eksepsi mengenai perkara nebis in idem sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1958 tanggal 23 April 1969 yang kaidah hukumnya menyatakan: ” meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu.
Namun karena memiliki kesamaan dalam subyek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis In Idem”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










