Kuasa Hukum; Putusan Pengadilan Negeri Atambua Kabul Eksepsi Nebis In Idem

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 500 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Penasehat Hukum, Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me

Menunjuk Yurisprudensi MA tersebut maka perkara yang diajukan oleh para Penggugat mengandung Nebis In Idem yang telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Atambua No. 40/Pdt.G/2019/PN.Atb kemudian atas putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 43/PDT/2020/PT.KPG tanggal 5 Mei 2020

Kemudian Putusan No. 1942 K/Pdt/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi Maria Goreti Balok Alias Lakateu dkk serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 660 PK/Pdt/2023 tanggal 13 September 2023 dan telah pula berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

Kelima putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya Hilaria Hoar Seran dkk dan putusan perkara a quo telah memberikan status hukum menganai tanah sengketa tersebut adalah hak Hilaria Hoar Seran dan Wilhelmina Luruk selaku ahli waris dari almarhumah Bei Balok Kiik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkenaan dengan sengketa tanah yang terletak di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka

Dengan demikian perkara a quo telah berakhir tuntas hal mana sejalan dengan asas Litis Finiri Opertet (setiap perkara harus ada akhirnya).

 

Baca Juga :  GEMMA Kefamenanu; Bawaslu Malaka Harus Tindak Tegas Oknum ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Usaha Peternakan Ayam Petelur Milik BumDes Taaba, Sudah Produksi dan Mulai Distribusi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Wendy Nahak; Berhasil Perjuangkan 20 Beasiswa KIP Kuliah
Hari Tani Nasional, Benny Chandradinata Imbau Petani Malaka Maksimalkan Air Irigasi MT II
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pusat Kota Betun, Pemda Malaka Tak Kunjung Diperbaiki
Putusan PN Atambua, Sengketa Tanah di Raimanuk, Kuasa Hukum; Menyebutkan Majelis Hakim Sudah Cermat dan Sangat Teliti
Melkianus Conterius, Memberikan Piagam Terhadap Kliennya, Sebagai Bentuk Penghargaan
Warga Desa Obaki Pamerkan Hasil Tenun Ikat, Kelompok Tenun Inginkan Hasil Karya Masuk NTT Mart
Dusun Terpencil di Desa Badarai, Menjadi Titik Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan, Untuk Serap Aspirasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru