Menunjuk Yurisprudensi MA tersebut maka perkara yang diajukan oleh para Penggugat mengandung Nebis In Idem yang telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Atambua No. 40/Pdt.G/2019/PN.Atb kemudian atas putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 43/PDT/2020/PT.KPG tanggal 5 Mei 2020
Kemudian Putusan No. 1942 K/Pdt/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi Maria Goreti Balok Alias Lakateu dkk serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 660 PK/Pdt/2023 tanggal 13 September 2023 dan telah pula berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Kelima putusan tersebut dimenangkan oleh klien saya Hilaria Hoar Seran dkk dan putusan perkara a quo telah memberikan status hukum menganai tanah sengketa tersebut adalah hak Hilaria Hoar Seran dan Wilhelmina Luruk selaku ahli waris dari almarhumah Bei Balok Kiik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkenaan dengan sengketa tanah yang terletak di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka
Dengan demikian perkara a quo telah berakhir tuntas hal mana sejalan dengan asas Litis Finiri Opertet (setiap perkara harus ada akhirnya).


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










