Demi Masa Depan Anak, Pihak Sekolah Tuntut Polres Malaka Untuk Tahan Pelaku YGS

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 411 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Sekolah Tuntut Pelaku YGS Ditahan Polres Malaka Untuk Kenyamanan Anak Didik. (Foto-Ist)

Pihak Sekolah Tuntut Pelaku YGS Ditahan Polres Malaka Untuk Kenyamanan Anak Didik. (Foto-Ist)

Malaka,Gardatimor.Id – Kasus CJSK Korban (13) Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh YGS Mendapatkan Perhatian Serius Dari Pihak Sekolah, Pelaku YGS ,(45), Diminta Untuk Ditahan Demi Masa Depan Anak.

Pihak Sekolah Sangat Perihatin Terhadap Korban CJSK Korban (13), Yang Merupakan Anak Didik, Kini Harus di Rumah Demi Kenyaman, Dan Selagi Pelaku YGS belum Ditahan Polres Malaka, Maka Korban tidak bisa kembali Sekolah. Oleh karena itu, Pihak Sekolah Inginkan Pelaku YGS Untuk ditahan.

Sedangkan Pelaku YGS telah ditetapkan Polres Malaka, Sebagai Tersangka Pada tanggal 4 Februari 2025 dengan Nomor; SP2HP/13/II/2025/Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekola SMP di Malaka RS ketika ditemui di ruang kerjanya Sabtu 8 Februari 2025, Dirinya menegaskan kasus ini berat karena membunuh masa depan anak.

Sementara anak didik CJSK sedang dibina untuk berkembang lebih lanjut. Tapi harus istirahat di rumah karena mengalami kasus. Oleh karena itu, dari pihak Sekolah mendukung Polres Malaka dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Oknum ASN Terbukti Melanggar Netralitas Sebagai ASN, Bawaslu Malaka Bersurat ke BKN

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum
Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa
Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong
Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional
Polres Malaka Gencar Lidik Kasus SDK Manumuti, Penasehat Hukum; Itu Kejahatan Serius dan Terencana
Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara
Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional
Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:35 WITA

PN Atambua Lakukan Sita Eksekusi Objek Sengketa di Umasukaer, Kuasa Hukum; Langkah Nyata Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WITA

Kasus Proyek Revitalisasi SMPN Numponi  Belum Tuntas, Polres Malaka Segera Panggil Pihak Terkait Untuk Periksa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:42 WITA

Tim URC Resmob Polres Malaka Amankan Dua Pelaku Pencurian dan Penggelapan Kawat Bronjong

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Polres Malaka Gelar Giat Asistensi dan Anev Fungsi Reskrim, Kapolres Malaka Ingatkan, Polisi Harus Kerja Profesional

Selasa, 29 September 2026 - 11:55 WITA

Kasus Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SDK Bolan, Tahun Anggaran 2025 – 2026, Polisi Sudah Periksa Kepsek dan Bendahara

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WITA

Kasus Pengrusakan Rumah, Kuasa Hukum YBN; Desak Penyidik Polsek Biboki Utara Harus Bertindak Adil dan Profesional

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WITA

Penasehat Hukum Dukung Polres Malaka, Usut Tuntas Penyimpangan Dana Hibah KPU Malaka

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WITA

Advokat Melkianus Conterius Seran Adakan Konsultasi Hukum Gratis, Bagi Masyarakat Rinhat

Berita Terbaru