TTU,Gardatimor.Id– Dugaan Kasus Pengrusakan Rumah Milik Getrudis Asten alias Rudis di RT 005 / RW 002, Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Resmi Memasuki Tahap Penyelidikan di Polsek Biboki Utara.
Peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA. Terduga pelaku yang berinisial GM, KA, dan NA dilaporkan langsung oleh korban ke SPKT Polsek Biboki Utara pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA.
Laporan korban secara resmi diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPLP /B/39/VIII/2026/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang ditandatangani oleh Pamapta I Aipda Agustinho Carvalho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP /53/VIII/2026/Reskrim/Sek Biboki Utara tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh penyidik Joesteve Christian Fortuna, S.Tr.K.
Selain itu, kepolisian juga mengoperasikan langkah tindak lanjut dengan melayangkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Konfrontasi Nomor: B / 121 / IX / 2026 / Reskrim/Polsek Biboki Utara tertanggal 17 September 2026. Agenda konfrontasi tersebut dijadwalkan melibatkan Getrudis Asten alias Rudis dan Sefrilius Sanbiko alias Lius di Ruangan Unit Reskrim Polsek Biboki Utara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










