Malaka,Gardatimor.Id– Bupati Stef Bria, Harus Segera Copot Dua Pejabat Yang diangkat Karena Sesuai Bukti Permulaan di Bawaslu Terbukti Terlibat Politik Praktis, Hingga Direkomendasikan ke BKN Untuk ditindalnajuti.
Advokat. Eduardus Nahak Bria S.H.,M.H.,C.Md, melalui press rilis Jumat, 14 Mareta 2025, Kenapa Bupati Malaka Stef Bria Seran, tidak melakukan evaluasi dan penyelidikan untuk mengetahui apakah ASN yang bersangkutan yakni; Remigius Bria dan Yanuarius Tae keduanya layak atau tidak untuk diangkat menjadi kepala dinas dan sekertaris dinas?.
Apakah Bupati Stef Bria, tidak mengerti aturannya ataukah dengan sengaja karena kepentingan politik?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar menjadi edukasi hukum kepada publik, mari kita melihat dan mencermati beberapa aturan berikut yang mengatur tentang ASN yang terlibat dalam politik praktis tidak boleh diangkat menjadi kepala dinas:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 10 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










