Bupati Stef Bria, Harus Copot Kembali Remigius Bria dan Yanuarius Tae, Karena Bermasalah

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Yohanes Seran Bria Editor : Bojes Seran Dibaca 745 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, (Foto-Ist)

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, (Foto-Ist)

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan politik praktis lainnya.

PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kepribadian Aparatur Negara Pasal 5 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan KASN Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Jika ada ASN yang melanggar aturan-aturan di atas dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga :  Sebut Republik 'Sabete Saladi' Saat Debat, Paslon Nomor 3 Dikritisi Mahasiswa Asal Malaka

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Muscab DPD PAN Malaka; Donatus Bere Sampaikan Empat Poin Penting Untuk Para Kader
Dinsos Malaka, Lakukan Validasi Data Kependudukan Dengan Data Ulang di 127 Desa
Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa
Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 
Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa
PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan
Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP
Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:05 WITA

Reses Anggota DPRD, Fraksi PDI Perjuangan; Memberikan Empat Buah Tangki Semprot Elektronik Kepada Warga Rabasa

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:56 WITA

Ignasius Fahik; Menyerap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses di Dapil II Malaka 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:19 WITA

Kades Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Malaka; Untuk Serap Aspirasi di Desa Rabasa

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:30 WITA

PLBN Motamasin Hadirkan Layanan Easy Paspor untuk 34 Warga Perbatasan

Selasa, 28 April 2026 - 12:15 WITA

Peringatan HBP Ke-62: Rutan Kefamenanu Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dan Sembako bagi Keluarga WBP

Selasa, 28 April 2026 - 12:10 WITA

Tasyakuran HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Berikan Penghargaan Bagi Tokoh dan Mitra Strategis

Selasa, 28 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HBP Ke-62, Rutan Kefamenanu Perkuat Komitmen Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima

Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WITA

PLBN Motamasin dan Imigrasi Atambua Sepakati Langkah Strategis, Penguatan Pengawasan Perbatasan

Berita Terbaru

Polres Malaka Terus Lakukan Sosialisasi Cegah TPPO di Kabupaten Malaka . (Foto-red)

Hukum Kriminal

Polres Malaka, Terus Lakukan Sosialisasi Cegah Terjadinya TPPO di Malaka

Senin, 25 Mei 2026 - 20:54 WITA