UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan politik praktis lainnya.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kepribadian Aparatur Negara Pasal 5 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN yang melanggar disiplin dapat dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan KASN Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, Pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Jika ada ASN yang melanggar aturan-aturan di atas dapat dikenakan sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










