Malaka,Gardatimor.Id- Kantor Advokat dan Mediator MCS Memberikan Materi Sosialisasi Pecengahan Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur, di Gereja Ebenhaeser Betun.
Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan anak yang didampingi orang tua sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Jumat, 21 Maret 2025, Menjelaskan untuk menghilangkan penyebab tindak pidana kekerasan seksual, diperlukan upaya pencegahan, dan sosialisasi perlu dilakukan secara luas melalui media poster, elektronik, dan dengan membentuk kelompok masyarakat anti-kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencegahan dengan segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan berulangnya tindak pidana kekerasan seksual pasal 1 angka 15 UU Nomor 12/2022/tentang TPKS.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










