Malaka,Gardatimor.Id– Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Umalawain, Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Asal Wanibesak, Resmi Dilaporkan di Polres Malaka.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/POLRES MALAKA /POLDA NTT, tertanggal 1 Januari 2026.
Laporan Kasus Pengeroyokan Oleh Monika Hoar, warga Dusun Wanibesak A, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Ia melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama -sama, yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 11.50 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi
Berdasarkan keterangan dalam laporan Polisi, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Betun- Weoe yang beralamat di Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Korban dalam peristiwa ini adalah Yulius Bere, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor yang hingga kini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak Kepolisian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










