Piche Kota Ditetapkan Sebagai Tersangka! Polres Belu; Segera Lakukan Upaya Penangkapan Terhadap RM 

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Fendi Bere Editor : Bojes Seran Dibaca 549 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Piche Kota bersama Dua Orang Temanya, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Polres Malaka. (Foto Akun Facebook Piche Kota).

Artis Piche Kota bersama Dua Orang Temanya, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Polres Malaka. (Foto Akun Facebook Piche Kota).

Atambua, AstaNTT.Com– Polres Belu Tetapkan Piceh Kota dan Dua Orang Temannya Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur, di Hotel Setia Atambua.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis 19 Februari 2026 di Polres Belu. ​Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Roy Mali (RM),piche kota (PK) ,dan Rivel (RS).

Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak di bawah umur. ​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi korban, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
​Pasal 473 ayat (4) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2026): Penyesuaian aturan pidana terbaru. ​Pasal 415 huruf b KUHPidana: Ancaman maksimal 9 tahun penjara.

​Kapolres Belu AKBP, I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit PPA menjelaskan kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pada 13 Januari 2026 lalu. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi ketat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.

Baca Juga :  Bawaslu Malaka;  Naikan Kasus Perubahan Suara Caleg PSI Dapil II Ke Tahapan Penyelidikan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polres Malaka lakukan Penyelidikan Kasus SDK Manumuti; Pelapor Dukung Proses Hukum Yang Adil dan Transparan
Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti
Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini
Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini
Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka
Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021
Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp GardaTimor.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:06 WITA

Lambertus Mali Minta Polres Malaka Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Surat dan Tandatangan Oleh Kepsek SDK Manumuti

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:00 WITA

Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terhadap Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual Kepada Siswa SMAS R.A Kartini

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WITA

Kanit Idik Polres Malaka, Memberikan Edukasi Pencegahan Terjadinya Pelecehan Seksual di SMAS R.A Kartini

Senin, 20 Juli 2026 - 10:32 WITA

Adv. Muda Asal Malaka, Desak DKPP dan KPU RI, Segera Sidang Etik Untuk Berhentikan Oknum Komisioner KPU Malaka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:27 WITA

Nasib Oknum Komisioner KPU di Ujung Tanduk, Polisi Akan Segera Tetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 - 22:08 WITA

Polres Malaka, Limpahkan Tersangka Mantan Desa Nabutaek, ke Kejaksaan Belu, Kasus Korupsi DD Tahun 2019- 2021

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:43 WITA

Program Balik Tanah Gratis, Penasehat Hukum; Desak Inspektorat dan APH, Segera Periksa Pengadaan Benih Jagung dan Pupuk

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:01 WITA

Modus Janji Kerjasama Usaha dan Pinjaman Dana Talangan, Korban Laporkan di Polres Kupang

Berita Terbaru