Penetapan tersangka didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat maupun bukti elektronik,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resminya, Jumat 20 Februari lalu.
Meski status hukum telah ditetapkan, penyidik masih melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Rivel (RS) dan piche kota (PK). Sementara itu, tindakan lebih tegas akan diambil terhadap tersangka Roy Mali (RM).
Tersangka Roy mali (RM) dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan upaya penangkapan. Polres Belu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe










